Progres Kasus Penghinaan Wartawan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Mohon Waktu

Progres Kasus Penghinaan Wartawan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Mohon Waktu
0 Komentar

CIREBON – Tanggal 19 Oktober 2020 Polresta Cirebon melalui Satreskrim menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP).

Baca berita sebelumnya, klik: Polresta Cirebon Dalami Kasus Penghinaan Profesi Wartawan

Progres Kasus Penghinaan Wartawan, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Mohon WaktuSP2HP RESKRIM POLRES CIREBON. (resolusi foto sengaja dikecilkan)

Terkait adanya aduan dari Ikatan Wartawan Online atau (IWO) Cirebon atas dugaan penghinaan profesi terhadap wartawan yang dilakukan oleh Mantan Kuwu Gebang Kulon yakni Ahmad Sobirin alias Wiwing.

Baca Juga:Kecamatan Babakan Zona Hijau! Sudah Boleh dong Gelar Acara Siang – Malam?Pekan Ini, Jabar Akan Gelar Simulasi Vaksinasi di Kota Depok

Saat dikonfirmasi JP lewat pesan WA apakah kasus tersebut sudah memenuhi unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan? Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Rina Perwitasari Rabu (21/10/2020) mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut lebih dalam setelah para pihak dimintai keterangannya. “Mohon waktu, Kami masih di tahap penyelidikan,” tandas Kasat Reskrim.

Dalam surat tersebut pihak penyidik reskrim sudah melakukan langkah-langkah yakni sebagai berikut: melakukan permintaan keterangan terhadap saudara Muslimin bin Harun (Pelapor/Ketua IWO), Cardi (Korban/Wartawan JP), Andi Subandi (Kuwu Gebang Kulon) Ahmad Sobirin alias Wiwing (Terlapor/Mantan Kuwu Gebang Kulon), melakukan undangan permintaan keterangan terhadap Saudara Imron Rosadi dan Edi Suwarno. Dalam surat tersebut bernomor B/589/X/Res 1.14/2020/Sat. Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim tersebut juga disampaikan bahwa apabila pelapor mempunyai informasi mengenai perkara yang dilaporkan tersebut agar menghubungi Satreskrim Polres Cirebon dalam upaya mempercepat proses penyelidikan. (tim/jp)

0 Komentar