HSN 2020, LWP PCNU Kab Cirebon Gelar Diklat Sertifikat Wakaf di Ponpes Ar Rasyid

HSN 2020, LWP PCNU Kab Cirebon Gelar Diklat Sertifikat Wakaf di Ponpes Ar Rasyid
0 Komentar

CIREBON – Lembaga Wakaf dan Pertanahan PCNU Kabupaten Cirebon merupakan lembaga milik NU Kabupaten Cirebon yang bertugas mengurus dan mengelola serta mengembangkan tanah dan bangunan serta harta benda wakaf lainnya milik Nahdlatu Ulama dan warga Nahdliyin Kab. Cirebon, serta memberikan kontribusi dalam mensejahterahkan umat berdasarkan nilai-nilai agama islam yang menganut paham ahlussunnah waljama’ah.

HSN 2020, LWP PCNU Kab Cirebon Gelar Diklat Sertifikat Wakaf di Ponpes Ar RasyidTIM JP SAAT MEWAWANCARAI SEJUMLAH NARSUM DALAM DIKLAT SERTIFIKAT WAKAF DI PONPES AR RASYID JAMBLANG CIREBON

Banyaknya muncul permasalahan yang berkaitan dengan wakaf baik milik perorangan, lembaga maupun ormas menjadi semua akar pemikiran LWP NU yang diketuai oleh Abdullah Syafi’i, S. Pd. dibawah kepemimpinan NU Kab. Cirebon K.H. Azis Hakiem Syaerozi untuk melakukan sebuah terobosan yang tepat dan efektif dalam menjawab semua permasalahan tersebut.

Baca Juga:Dalam Sepekan, Jumlah Zona Merah di Jabar TurunWartawan Gelar Aksi ‘Kecam Kekerasan’ di Mapolres Ciko, Sebut Kapolres Tertutup & Alergi ke Media

Hal itulah yang mendorong LWP NU Kab Cirebon menggelar Diklat Sertifikasi Wakaf yang digelar di Ma’had Al-Rosyid di Desa Bojong Wetan, Kec Jamblang, Kab Cirebon selama dua hari, yakni Jumat (16/10/2020) dan Sabtu (17/10/2020). Acara tersebut juga dihadiri sejumlah pihak terkait antara lain Ketua LWP Jabar, Kepala Kementerian Agama Kab Cirebon, BPN Kab Cirebon, dan tentunya para peserta yang merupakan perwakilan LWP dari masing-masing Kecamatan.

Menurut Ketua LWP PCNU Kab. Cirebon Abdullah Syafi’i, S. Pd, banyaknya aset wakaf yang jadi permasalahan dikemudian hari digugat atau di jual oleh ahli waris, bahkan direbut oleh kelompok lain karena memang tidak memiliki kekuatan hukum secara administratif. “Berdasarkan pengamatan terhadap pelaksanaan penyertifikatan tanah wakaf di Kabupaten Cirebon baik yang dilakukan oleh perorangan ataupun oleh lembaga keagamaan banyak kami temukan adanya kendala proses sertifikasi tersebut. Pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Cirebon juga timbul dari permasalahan ketika nadzhir ingin mensertifikatkan tanah yang sudah berbentuk akta ikrar wakaf karena banyak yang tertimbun di Kemenag bagian wakaf dan tidak ditindak lanjuti ke ke ATR/BPN dan BWI sehingga memiliki kekuatan hukum secara administratif,” ungkapnya.

Himbauan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar tanah-tanah wakaf NU yang masih atas nama perorangan segera diatasnamakan NU kemudian direspon oleh Pengurus Cabang NU Kabupaten Cirebon, melalui Lembaga Pertanahan dan Wakaf PCNU Kabupaten Cirebon dengan mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan diklat.

0 Komentar