Dalam pidatonya, Kang Emil menambahkan, untuk meningkakan hasil pembangunan yang lebih berkualitas pada Perubahan APBD TA 2020 ini, perangkat daerah akan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan percepatan proses tender dengan melakukan perencanaan paket tender secara matang untuk menghindari kegagalan tender.
“Penting menjadi perhatian bersama bahwa setelah rancangan peraturan daerah disetujui dengan DPRD, pengumuman rencana umum pengadaan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah yang mengedepankan prinsip efektivitas, transparansi, dan akuntabel,” katanya.
Kang Emil berharap, upaya pembangunan yang telah, sedang, dan akan dilakukan khususnya dalam Perubahan APBD Jabar TA 2020 dapat memberikan manfaat untuk mewujudkan visi Jawa Barat Juara Lahir dan Batin dengan Inovasi dan Kolaborasi. (rls/hms)
