Menurut Kapolres, ini penting karena salah satu sumber terbesar tejadi penularan Covid-19 dari wisata kuliner dengan temuan-temuan hari ini sudah berdiskusi, sehingga nanti pengelola berjanji akan memperbaiki ditingkatkan fasilitas-fasilitas yang diminta tadi, kita minta batasan waktunya paling lama satu minggu atau sebelum ada perayaan kegiatan wisata kuliner yang ada di sini tanggal dua.
“Apabila masih nakal, tadi saya berkoordinasi dengan Satpol PP di Perbup dan Pergub sudah ditentukan sanksi terhadap pelaku usaha kuliner apabila dia tidak menyiapkan fasilitas atau tidak menyelenggarakan protokol kesehatan Covid-19, maka sanksi adminitrasi denda jumlah kisaran ada diatur di Perbup atau Pergub kalau tidak salah antara Rp5 juta hingga Rp25 juta. Tahapannya mulai dari teguran, kemudian peringatan kedua denda, bahkan nanti sampai penutupan ini tentunya ada penilaian khusus tentang itu landing sektornya dari Satpol PP atau Pemkab Bekasi kita juga punya namanya Satuan Gugus Tugas Sektor Pariwisata yang di bawahnya ada sektor kuliner. Nah, itu juga yang membantu kami sebagai relawan untuk melakukan pengawasan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di area wisata kuliner,” pungkasnya. (Jar)
