Sektor Pariwisata Program “Mang Jaka” Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat Kuliner

Sektor Pariwisata Program "Mang Jaka" Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat Kuliner
0 Komentar

BEKASI – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, memimpin langsung giat operasi Yustisi Prokes yang digelar di kawasan Meikarta, Citywalk Lippo Cikarang, Rabu (30/09/2020) malam.

Kegiatan ini dilaksanakan di seputaran kawasan Distrik 1 Meikarta dari mulai restoran dan Citywalk Lippo Cikarang pada pukul 18:30 hingga pukul 20:30 dengan sasaran para pengunjung restoran dan pemilik restoran.

Dalam giat Ops Yustisi tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres AKBP Rickson Manurung dan Kasat Narkoba Kompol Budi Setiadi serta Gugus Tugas penanganan Covid-19, Sektor Pariwisata Program Mang Jaka dan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:Pemkab Bekasi Akan Distribusikan 2,5 Juta Masker untuk MasyarakatTiga Desa Dukung Prananto Pimpin Kembali PT BBWM

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan wisata kuliner yang berada di Meikarta ada beberapa temuan.

Sektor Pariwisata Program "Mang Jaka" Bersama Kapolres Metro Bekasi Razia Tempat KulinerKapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Tengah Memberikan Edukasi Terkait Prokes Terhadap Pengunjung, Rabu (30/09/2020). (Foto: red)

“Kami dapatkan yang pertama adalah masih ada fasilitas yang tidak disediakan oleh pihak Meikarta, yaitu untuk menjaga jaraknya seperti pembatas dengan akriklik atau apapun sehingga pengunjung tidak berhadapan atau bisa menjaga jarak kemudian yang kedua fasilitas Alhelmbing unitnya di restoran yang harus disedikan oleh pengelola, sehingga orang yang berkunjung makan udaranya tidak berputar di situ saja, harus terjadi sirkulasi udara yang baik,” papar Kapolres.

Untuk wisata kuliner, lanjutnya, sengaja kita lakukan pemriksaan atau pengecekan ada tiga sumber penyebaran, yaitu wisata kuliner, pasar, tempat ibadah.

“Sumber ini yang menyebarkan, awal dari titik penyebaran yang membuat klaster-klaster besar saat ini klaster industri, klaster rumah tangga, klaster perkantoran, ini perlu kita antisipasi karena kita ketahui kalau orang makan pasti buka masker jarak 1 meter atau setengah meter. Sebenarnya tidak memenuhi syarat apabila masker itu dibuka, apalagi kalau misalnya ruangan tertutup, kemudian juga ada wancana memberikan batasan waktu pengunjung makan di tempat harus Take Away (dibawa pulang) ini wacananya masih menunggu intruksi Provinsi dan Pemkab Bekasi. Namun, wacana kita akan sounding lebih dulu hingga ada persiapan-persiapan dari pengusaha kuliner, yaitu nanti akan ada pembatasan di bawah jam 6 makan di tempat, di atas jam 6 itu tidak boleh makan di tempat harus Take Away. Pembatasan ini dilakukan untuk menimalisir terjadi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi dari sektor wisata kuliner,” jelas Hendra.

0 Komentar