JAKARTA
– Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru yang disebut-sebut sebagai
“designer” pengurusan fatwa Mahkamah Agung yang diperlukan Djoko Tjandra agar
tak dieksekusi dalam kasus Bank Bali. Adalah Andi Irfan Jaya, seorang pengusaha
asal Sulawei Selatan yang juga politisi Partai NasDem. Andi ditetapkan sebagai
tersangka menyusul terungkapnya dugaan permufakatan jahat antara Djoko Tjandra
dan Jaksa Pinangki. Sedangkan menurut eks-Sekretaris Jendral Partai NasDem Rio
Capella, patut diduga ada petinggi partai yang sekarang jadi legislator di
belakang Andi Irfan jaya.
Kepala
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyebutkan
bahwa Andi Irfan Jaya merupakan perantara pemberian uang senilai 500.0000
Dollar AS dari Djoko Tjandra kepada Pinangki Cs. Sekadar informasi bahwa Andi
Irfan Jaya bersama Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Anita Kolopaking
bersama-sama membentuk tim sebagai konsultan hukum untuk pengurusan kasus Djoko
Tjandra.
“Peran
tersangka AI ini adalah adanya adanya dugaan permufakatan jahat dengan
tersangka oknum Jaksa PSM dengan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dalam rangka
mengurus fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (2/9) lalu.
Baca Juga:Satgas Pamtas Yonif 312/KH Melaksanakan Penyemprotan Disinfektan Ke Tempat Rawan Penyebaran Covid-19 Di PerbatasanGubernur Jabar Lepas Ekspor 30 Ton Ubi Jalar Bandung ke Hong Kong
Selain
itu, Hari juga mengungkapkan bahwa Irfan merupakan
teman dekat dari Jaksa Pinangki. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi
pernah diperiksa sebagai saksi untuk Pinangki pada 24 Agustus lalu. “Saksi
yang diperiksa atau diminta keterangannya adalah saudara Andi Irfan Jaya,”
kata Hari melalui keterangan tertulis, beberapa waktu lalu. Sedianya, Andi
Irfan dipanggil pada 10 Agustus. Namun, ia berhalangan hadir karena sakit dan
meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.
Masih menurut
Kapuspenkum, oknum Jaksa Pinangki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu
tidak secara langsung menyusun pembebasan Djoko Tjandra. “Dugaanya
sementara ini tidak langsung ke oknum jaksa. Tapi diduga melalui tersangka baru
ini,” kata Hari seraya menjelaskan bahwa Andi terancam dijerat dengan
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yaitu tentang pemufakatan jahat.
**Andi Sang Desainer
Peran
Andi Irfan ini bisa dikatakan sebagai perantara, bahkan bisa saja lebih dari
itu –karena pengacara Djoko Tjandra Krisna Murti pernah mengatakan bahwa Andi
