Curi Arus Listrik Desa di Babelan, Terancam Pidana Hingga Pembongkaran

Curi Arus Listrik Desa di Babelan, Terancam Pidana Hingga Pembongkaran
0 Komentar

“Sanksi P4 itu adalah membayarkan atau mengganti kerugian PLN yang ditimbulkan, atas pencurian arus listrik selama digunakan,” tegasnya.

“Apabila pihak Desa Kedung Pengawas tidak juga membayar denda serta mengganti kerugian PLN, maka kami akan segera membongkar dan memutus jaringan listrik yang ada di kantor desa tersebut, sampai pihak desa membayar dan membuat sambungan baru menjadi pelanggan PLN,” katanya.

Terkait berapa nilai kerugian PLN atas kejadian tersebut, dirinya tidak bisa menjelaskan hal tersebut, nanti ada bagian yang menghitung berapa nilai kerugian yang harus dibayarkan oleh pihak desa. (Fal)

0 Komentar