Kembali, Ia juga mendesak Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Cirebon untuk tidak berlarut-larut dan jangan menunggu. “Solusinya adalah judicial review apa yang jadi masalah dan menjadi tujuan, jelaskan oleh Pemkot Cirebon juga Pansus terkait kemanfaatannya. Jangan sampai masyarakat yang menggugat kalau nanti suda jadi, lebih baik lakukan terobosan, mengingat kondisi ini sangat riskan sekali,” tegasnya.
“Pemkot dan DPRD harus mereview ulang kegiatan regulasi yang masuk. Aturannya harus dirubah dulu lewat judicial review ini. Harus ada ‘pemaksaan’ dalam arti kalaupun dipaksakan akan bermasalah secara hukum, kalau pun tidak dipaksakan akan jadi kurang bagus image-nya untuk Pemkot dan Unswagati (UGJ-red). Problem di kemenkeu adalah hibah di stadion Bima ini tidak bisa dialihkan, itu jelas. Jadi siapa yang harus melakukannya/merubahnya ya pemerintah pusat,” jelas Sugianto.
Ia kembali menjelaskan secara runut terkait munculnya Kepmenkeu dan Permenkeu tersebut bahwa hal itu adalah produk politik. “Mengingat hukum itu adalah produk politik, undang-undang juga dibuat dari hasil produk politik, jadi merujuk pada permasalahan hibah UGJ ini tidak bisa dilakukan hanya dengan koordinasi semata. Lakukan judicial review melalui MA adalah hal mutlak yang harus dilakukan, setelah ada keputusan pasti terkait komunikasi yang saat ini sedang dilakukan oleh Pansus hibah UGJ.

Baca Juga:BPK Teken MoU dengan Kejaksaan & Polri, Diikuti Salam Sinergitas dari 11 Provinsi Termasuk JabarBansub untuk Pekerja yang Berpenghasilan Di Bawah Rp5 Juta, Ini Kata Nyumarno
Sementara itu, disinggung mengenai bangunan fakultas kedokteran UGJ yang saat ini sudah berdiri, Ia mengaku pernah bertemu dengan Rektor UGJ dan membahasnya. “Saya sempat bertemu dengan Rektor Unswagati, Rektor agak pusing juga ya,” singkatnya. Ia pun menyarankan Unswagati melakukan BOT (Build Operate and Trasfer) yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama atau sewa jangka panjang. “Seolah-olah ada apa dibalik itu, tapi untuk kepentingan masyarakat bangsa dan negara sejatinya proses itu harus ditempuh. Justru dengan langkah judicial review ini akan mempercepat proses hibah Pemkot Cirebon kepada UGJ,” pungkasnya.
Ditemui ditempat terpisah, Ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati, A.Ma mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini piahknya akan mengagendakan rapat dengan tim Panitia Khusus (Pansus), termasuk salah satunya Pansus Hibah UGJ. “Pembahasannya kita sudah jadwalkan ada agenda pembahasan untuk dipelajari dan dipedomani. Yang pasti soal hibah ini regulasi hukumnya harus sesuai alur, kita tidak bisa gegabah karena saya membawa nama lembaga, jangan sampai salah ambil keputusan,” tandas Affiati. (jay/wul)
