Pengamat Sebut Hibah UGJ ‘Simalakama’, Kuncinya Judicial Review!

Pengamat Sebut Hibah UGJ 'Simalakama', Kuncinya Judicial Review!
0 Komentar

CIREBON – Bak buah simalakama, permasalahan tanah milik Pemkot Cirebon seluas 10,3 hektar di Stadion Bima yang akan dihibahkan kepada Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Gunung Jati (UGJ) dalam hal ini Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Jika dipaksakan pasti akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, dan jika tidak dilanjutkan prosesnya, maka akan menimbulkan image buruk bagi Pemkot Cirebon dan tentunya bagi UGJ juga.

Pengamat Sebut Hibah UGJ 'Simalakama', Kuncinya Judicial Review!

Itulah sekelumit kondisi yang dipaparkan oleh Pengamat Hukum dan Praktisi Pendidikan Dr. H. Sugianto SH. MH kepada Jabar Publisher dan JPnext TV dalam wawancara khusus di ruang kerjanya, Senin (10/8/2020).

Setelah tertutup oleh isu Covid-19 yang cukup panjang, persoalan hibah tanah Pemkot Cirebon (yang dulu diperoleh dari hasil hibah pemerintah pusat) kepada UGJ kembali menghangat di pertengahan Agustus 2020 ini. Sebagaimana disampaikan Pengamat, Sugianto. Menurutnya, terkait masalah hibah ini bukanlah hal yang biasa, mengingat peruntukan lahan di Stadion Bima tersebut sudah jelas yakni untuk ruang terbuka hijau (RTH) dan sarana olahraga. “Di Cirebon ini beda, karena di daerah yang lain tidak seperti itu. Tapi karena hibah ini letaknya di stadion Bima maka permenkeu-nya juga tentang Stadion Bima atau untuk Kota Cirebon. Gak ada kan di daerah lain yang bernama Stadion Bima?,” cetusnya membuka dialog dengan Tim JP.

Baca Juga:BPK Teken MoU dengan Kejaksaan & Polri, Diikuti Salam Sinergitas dari 11 Provinsi Termasuk JabarBansub untuk Pekerja yang Berpenghasilan Di Bawah Rp5 Juta, Ini Kata Nyumarno

Namun kondisi itu bukanlah sebuah akhir yang tidak bisa diikhtiarkan lagi, selama tujuannya adalah untuk kemajuan Kota Cirebon Khususnya di bidang pendidikan. “Lobi politik dengan Kementerian terkait-lah yang harus dilakukan. Selama untuk kemaslahatan dan kepentingan pendidikan, kenapa tidak. Jangan nunggu lakukanlah secara proaktif,” tandasnya. Ia juga mengetahui adanya salah satu klausul di Kepmenkeu yang dianggap menghambat pengurusan masalah hibah ini. “Hal itu mengingat lokasi yang ditentukan tersebut. Kalau saya ditanya, apakah bisa dengan kondisi seperti ini tetap dihibahkan? Jawabnya bisa, tapi dilihat dari kondisi dari objek yang akan dihibahkan ini (Stadion Bima) peruntukannya kan sudah jelas, harus ada upaya lain, tidak cukup hanya dengan melakukan koordinasi semata,” tandasnya.

0 Komentar