Skema Bantuan Sosial (Subsidi Pekerja) juga harus diberikan kepada korban PHK ditengah Pandemi Covid-19, baik yang sedang dalam proses ataupun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Jar)
Bansub untuk Pekerja yang Berpenghasilan Di Bawah Rp5 Juta, Ini Kata Nyumarno
