Unggahan Soal “Kacung WHO” Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya

Unggahan Soal "Kacung WHO" Buat IDI Meradang, Jerinx Sebut Tak Jera, Ini Alasannya
0 Komentar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi membenarkan adanya laporan terhadap Jerinx.

Laporan dilakukan oleh IDI Bali terkait unggahan Jerinx di akun Instagramnya.

“Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia,” kata Syamsi,

Baca Juga:Kepergok Nyolong Motor di Jatiseeng Kidul, Pelaku Dimassa Hingga Tak Sadarkan DiriJabar Terima Bantuan 2 Juta Masker dari Satgas Penanganan COVID-19

Jerinx pun diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(dbs)

Laman:

1 2
0 Komentar