JP kembali bertanya, bukankan hibah tanah itu dibolehkan dengan catatan dari goverment to goverment (pemerintah ke pemerintah) sedangkan UGJ bukanlah lembaga milik pemerintah. Terlebih status tanah tersebut (yang kini milik Pemkot) adalah tanah yang diperoleh dari hasil hibah Pemerintah Pusat. “Itu diatur dalam Permendagri No 19 tahun 2016 tentang tata cara hibah. Hibah barang milik negara itu dibolehkan hanya untuk pemerintah ke pemerintah. Misal dari pemerintah pusat ke daerah, pemerintah kota ke kabupaten, atau pemerintah kota dengan provinsi. Tapi ada alternatif solusi penggunaan atau pemanfaatan. Penggunaan dikaitkan dengan tugas dan fungsi pemkot ada atau nggak. Pemanfaatan bila tidak ada, dilakukan sewa menyewa antara UGJ dan Pemkot. Ada apprecial dan tata cara perhitungan nilai berapa sewanya atau per waktu, untuk solusi mengenai UGJ ini,” paparnya.
“Tetapi DPRD tetep meskipun hasil vicon (video conference) pertama itu sudah nyata terjawab, tidak boleh dipindahtangankan sesuai Permenkeu 112 th 2016 dan Kepmenkeu 247 tahun 2019, tetapi juga kita ingin mendengar langsung pernyataan itu. Jadi itu dasar kita belum bisa menutuskan secara pasti tentang sikap dewan terhadap permohonan hibah itu,” imbunya.
Ditanya apaka benar gara-gara hiba UGJ ini terjadi kubu-kubuan di DPRD Kota, Edi menjawabnya diplomatis. “Bukan masalah kubu, itu masalah sepakat dan tidak sepakat, setuju atau tidak setuju. Dalam konteks pembahasan dan pengambilan keputusan itu sudah biasa. Fraksi ini setuju, fraksi ini tidak setuju, itu sudah biasa. Bila Pansus sudah selesai dalam 2 tahapan tadi, lalu mayoritas fraksi setuju untuk diparpurnakan, maka dalam paripurna itu akan diputuskan setuju atau tidak setuju, itu saja. Jika kemudian ada jawaban yang pasti tidak bisa dipindah tangankan atau tidak bisa ditawar lagi, atau tidak bisa dihibahkan, maka pansus akan mengembalikan ini ke Pimpinan DPRD untuk bersurat kepada Walikota Cirebon bahwa hal tersebut belum bisa diparipurnakan,” jelas Ketua Pansus Hibah UGJ ini.
Baca Juga:Minta Buka Lagi, Pekerja Tempat Hiburan di Bandung Gelar DemoGubernur Jabar Siap Jadi Relawan Vaksin COVID-19
Disinggung mengenai bangunan FK-UGJ yang kini sudah tegak berdiri, Edi enggan mengomentarinya. “Soal bangunan itu bukan wilayah kita, dan kita kan sedang membicarakan aturan hibah. Tapi intinya, kita pada posisi kalau itu selesai baru kita bicara itu (soal bangunan-red). Kita tidak ingin melebihi kewenangan kita,” ucapnya. Disinggung mengenai alur pinjam pakai lahan milik Pemkot tersebut oleh pihak UGJ, Edi kembali enggan berkomentar banyak.
