Pansus Masih Galau Tentukan Nasib Hibah UGJ

Pansus Masih Galau Tentukan Nasib Hibah UGJ
0 Komentar

CIREBON – Masih ‘koma’. Itulah kondisi yang menggambarkan progres terakhir dari proses hibah tanah seluas 10.300 meter dari Pemkot Cirebon (yang berada di Stadion Bima) kepada Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Hibah tersebut diklaim untuk kemajuan bidang pendidikan di Kota Cirebon dalam hal ini Fakultas Kedokteran Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon (FK-UGJ atau Unswagati). Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hibah Edi Suripno SIP MSi, yang diwawancarai secara khusus oleh Jabar Publisher dan JPnext TV, Rabu (5/8/2020) di Press Room DPRD Kota Cirebon.

Pansus Masih Galau Tentukan Nasib Hibah UGJFAKULTAS KEDOKTERAN UGJ YANG BERDIRI DIATAS TANAH MILIK PEMKOT CIREBON

“Pansus memutuskan dua hal, setelah berkoordinasi dengan Pemkab Sumedang dan Indramayu yang pernah melakukan hibah kepada Perguruan Tinggi, kami memutuskan untuk konsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Selanjutnya, setelah itu, dilakukan finalisasi sebelum masuk ke pimpinan dan ketua fraksi tentang hasil kerja kita, untuk selanjutnya diputuskan dalam Paripurna,” ungkapnya.

Edi menegaskan, adanya pandemi corona ini jelas berpengaruh dalam kelancaran proses konsultasi dengan pihak kementerian, dimana dari surat ketiga yang dilayangkan DPRD Kota Cirebon kepada Kemenkeu dan Kemendagri, belum mendapatkan jawaban. “Situasi masih buka tutup, dan di dua kementerian tersebut ada yang poisitif (Covid-19), sehingga belum bisa menerima surat kami yang ketiga untuk konsultasi ke sana,” terangnya. Politisi PDI-P ini juga mengungkapkan bahwa konsultasi yang pertama kali dilakukan yakni perihal Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah dalam hal ini Kompleks Bima yang didalamnya ada rencana Pemkot memberikan hibah tanah seluas 10,3 hektar untuk UGJ Cq Fakultas Kedokteran.

Baca Juga:Minta Buka Lagi, Pekerja Tempat Hiburan di Bandung Gelar DemoGubernur Jabar Siap Jadi Relawan Vaksin COVID-19

“Ada rambu-rambu di diktum ke 4 Kemenkeu itu untuk tidak boleh dipindah tangankan, dan peruntukannya untuk dua hal, untuk sarana olahraga dan ruang terbuka hijau. Nah, kami ingin tanyakan kepada kemenkeu yang memberikan hibah ke kita dibolehkan atau tidak. Sementara dalam berita acara penyerahan itu, di poin keempat dimungkinkan pemerintah daerah untuk memindah tangankan. Sehingga antara kemenkeu dan berita acara ini, kami ingin klarifikasi dari sisi peraturan perundang-undangannya. Karena disatu sisi dibolehkan, di sisi lainnya tidak diperbolehkan,” jelas Edi.

0 Komentar