Jabar Terima Bantuan 2 Juta Masker dari Satgas Penanganan COVID-19

Jabar Terima Bantuan 2 Juta Masker dari Satgas Penanganan COVID-19
0 Komentar

KOTA BANDUNG – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) –selanjutnya ditulis Gugus Tugas Jabar– Ridwan Kamil secara simbolis menerima bantuan dua juta masker dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (6/8/20).

Selain masker, Satgas Penanganan COVID-19 juga memberikan bantuan alat kesehatan lainnya berupa 500 pcs hazmat, 500 pcs googles, 1.260 pack disinfectan wipes, dan 360 botol hand spry ukuran 100 ml.

Kang Emil – sapaan Ridwan Kamil – mengatakan, bantuan dari pusat ini melengkapi program enam juta masker bagi warga Jabar yang sudah dibagikan Gugus Tugas Jabar dalam pendistribusian paket bantuan sosial (bansos) pangan provinsi.

Baca Juga:Danpusdikhub Kodiklatad Gandeng DPKP Cimahi Gali IPALSatpol PP Jabar Catat 927 Pelanggar Protokol Kesehatan

“Kami ucapkan terima kasih, sudah ada bantuan berjuta-juta masker sebagai bagian dari kampanye kita sambil menunggu vaksin (COVID-19) tersedia. Karena kewajiban kita semua adalah menjaga (dari penularan COVID-19), salah satunya dengan menggunakan masker,” kata Kang Emil.

Menurut Kang Emil, kampanye menggunakan masker bagi warga Jabar adalah salah satu komitmen menegakkan kedisiplinan warga dalam penerapan protokol kesehatan COVID-19. Pasalnya, merujuk hasil studi Goldman Sachs, penggunaan masker dinilai punya dampak yang setara seperti lockdown atau karantina wilayah dalam menurunkan penularan virus.

Pemerintah Daerah Provinsi Jabar pun telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat yang mengatur salah satunya terkait penggunaan masker.

Kang Emil menambahkan, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 yang diteken Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 4 Agustus lalu memperkuat dasar hukum Pergub Jabar.

“Surat Instruksi Presiden sudah ada yang memperkuat dasar hukum terkait edukasi, penegakan hukum yang akan dilakukan di Jawa Barat melalui Peraturan Gubernur,” ujar Kang Emil.

Selain itu, Kang Emil menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pengetesan uji usab (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR) termasuk membuka opsi bekerja sama dengan pihak swasta.

0 Komentar