KOTA BANDUNG – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja melaporkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar menyesuaikan sistem kerja di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar yang berdinas di Gedung Sate.
Hal itu, menjadi upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan COVID-19 di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terutama merujuk temuan kasus terkonfirmasi positif di Gedung Sate.
Adapun berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jabar Nomor: 800/117/UM tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar, penyesuaian sistem kerja yang dimaksud yakni seluruh PNS dan non-PNS bekerja dari rumah alias work from home (WFH) mulai Kamis, 30 Juli 2020, hingga Jumat, 14 Agustus 2020.
Baca Juga:Pelaku Maling Motor di Rumah Anggota Polri, Akhirnya DitangkapKasus Dugaan Pelecehan Anak di Gebang Kulon Berakhir Damai
“Hari ini memang keluar Surat Edaran Sekda bahwa kami semua bekerja dari rumah dan juga dilakukan disinfeksi terhadap ruangan-ruangan di Gedung Sate,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Halaman Belakang Gedung Sate, Kamis (30/7/20).
Sebagai garda terdepan roda pemerintahan di Jabar, Setda Jabar selama ini telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Meski begitu, Setiawan tak menampik bahwa kasus positif COVID-19 di Gedung Sate menjadi pelajaran bagi pihaknya untuk terus meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan terutama di ruang tertutup.
“(Gedung Sate) ini tempat kerja yang telah memberlakukan secara ketat (hanya) 50 persen boleh diisi atau didatangi, lalu juga di luar (gedung) saat masuk ada disinfeksi untuk mobil atau motor, termasuk juga hand sanitizer dan tempat cuci tangan, dalam tanda kutip saja masih kecolongan (kasus positif COVID-19),” ujar Setiawan.
“Maka protokol kesehatan ini harus tetap kita jaga, harus disiplin karena selepas dari kantor bisa saja berinteraksi di tempat umum. Ini menjadi hikmah bagi kita semua, bagaimana COVID-19 ini masih ada dan kita masih harus tetap waspada. Kewaspadaan ini nomor satu dalam rangka memutus penularan,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut, diumumkan juga bahwa masjid, command center, museum, kantin, dan area publik di Gedung Sate ditutup mulai 30 Juli hingga 14 Agustus mendatang.
