daerahnya.
“Ini yang harus dipenuhi saat
adaptasi normal baru. Kami siapkan aturan dan mulai sosialisasi karena
aktivitas wisata akan dimulai saat selesai PSBB. Bagi pelaku usaha yang tidak
memenuhi standar protokol akan ditutup lagi,” kata Encep.
Sementara pengawasan terhadap
kepatuhan protokol pencegahan COVID-19 di sektor pariwisata dilaksanakan secara
terintegrasi melalui gugus tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi.
“Dinas Pariwisata menyiapkan
aturan dan sosialisasi sedangkan penindakan terhadap pelanggar jadi kewenangan
polisi, TNI, dan petugas Satpol PP,” kata dia. (tle)
