“Pengecekan suhu juga harus dilakukan. Peserta dibatasi bagi yang berdomisili di Jabar. Ini untuk menghindari imported case (kasus impor),” katanya.
“Yang pasti adalah mereka membuat surat pernyataan untuk bertanggungjawab selama kegiatan UTBK termasuk berkoordinasi dengan kabupaten/kota tempat pelaksanaan kegiatan. Bagaimana mereka menyiapkan keamanan di sekitar lokasi pelaksanaan UTBK, dan protokol teknis kesehatan UTBK,” imbuhnya.
Perwakilan Perguruan Tinggi Jabar yang hadir dalam jumpa pers, Rafly Chalil, memastikan semua perguruan tinggi yang menggelar UTBK berkomitmen mengimplementasikan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga:Hasil Tes Swab, Positif Corona di Kota Cirebon Nambah 7 OrangWahh! PSBB Proporsional BoDeBek Diperpanjang 14 Hari
“Semua perguruan tinggi berjanji akan menjalani protokol COVID-19. Dari mulai peserta masuk, masuk ke kawasan kampus, lalu sampai mendekati gedung, lalu masuk ke ruang ujian,” kata Rafly.
Rafly meminta peserta tes UTBK-SBMPTN untuk mencetak ulang kartu tanda peserta melalui website www.ltmpt.ac.id pada 29 Juni 2020 hingga batas terakhir 2 Juli 2020.
“Keluhan yang masuk adalah lokasi ujian. Sebagai contoh, peserta dari Sumatera Selatan yang harus ujian di kampus Unpad Jatinangor. Peserta itu harus menghubungi perguruan tinggi terdekat di Sumetera Selatan. Nanti perguruan tinggi bersangkutan akan berkomunikasi untuk pindah lokasi ujian,” ucapnya.
Menurut Rafly, tenaga kesehatan di tempat UTBK akan memeriksa persyaratan kesehatan peserta tes. “Misal ada peserta yang suhu badannya lebih dari 38 derajat. Mereka akan langsung ditangani tenaga kesehatan. Dan peserta itu dapat melakukan ujian pada gelombang kedua. Ada waktu 14 hari untuk recovery,” katanya. (rls/hms)
