Kapolri Cabut Maklumat Kerumunan! Ini Kegiatan yang Tidak Boleh Digelar

Kapolri Cabut Maklumat Kerumunan! Ini Kegiatan yang Tidak Boleh Digelar
0 Komentar

1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;

2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, Pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;

3) kegiatan olahraga, Kesenian, dan Jasa hiburan;

4) unjuk rasa, Pawai, dan karnaval; serta

5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa. (red)

0 Komentar