KETUA BPD KALIMEKAR – USMAN ABDULAH
Ia mengaku sangat menyesalkan kenapa Kuwu Kalimekar tidak membicarakan terlebih dahulu dengan BPD, terkait penjualan sewa tanah bengkok tersebut. “Saya sangat prihatin dan menyesalkan dengan prilaku kuwu. Harusnya, sebelum menjual dibicarakan dulu dengan BPD, karena harus dibuatkan PerDes lewat BPD juga. Apalagi ini kan menyangkut hak para perangkat desa. Ya harapan saya semoga pak kuwu bisa segera menyelesaikan masalah ini,” harap Usman. Selanjutnya Eks Perangkat Desa Kalimekar (Kasi Kesejahteraan) Wili Wiguna membenarkan adanya kabar tersebut. “Benar kang, waktu itu kita ijin mau ngejual sewa tanah bengkok tapi ga boleh sama pa kuwu. Kami tidak tahu alasannya apa, ternyata udah dijual duluan. Kemudian kita sampaikan kepada perwakilan masyarakat, lalu masyarakat itu mengecek kembali kepada petani yang menggarap lahan. Ternyata benar, sekarang tanah tersebut sudah dijual, ya kami tahu juga dari masyarakat Desa Kalimekar sendiri,” jelas Wili.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum mendapatkan jawaban dari Kuwu Kalimekar terkait kisruh tanah bengkok tersebut. Pasalnya saat wartawan JP datang ke Kantor Desa setempat, Jumat (26/6/2020), Kuwu Kalimekar, Eka Baghiono belum datang dan kondisi kantor masih kosong, baru ada satu orang yang bisa ditemui. Menurut penuturan salah seorang sumber yang ditemui JP tersebut, Kuwu Kalimekar biasa biasnya datang sekitar pukul 10:00. (adi/jp)
SEPI – Kondisi Kantor Kuwu Kalimekar, Jumat Pukul 09:00 masih sepi.

NOTULEN HASIL RAPAT PARA PIHAK TERKAIT SOAL KISRUH TANAH BENGKOK
KWITANSI TERKAIT JUAL SEWA TANAH BENGKOK
