Gara-gara Tanah Bengkok, Kuwu Kalimekar Dipolisikan Stafnya

Gara-gara Tanah Bengkok, Kuwu Kalimekar Dipolisikan Stafnya
0 Komentar

CIREBON – Kuwu Kalimekar, Kec Gebang, Kab Cirebon, Eka Baghiono, akan dilaporkan kepada Polisi terkait dugaan menjual sewa tanah bengkok dari tujuh perangkat desa setempat yang sekarang sudah dialihfungsikan menjadi staf. Hal itu seperti disampaikan Warsim Edy Hidayat selaku perwakilan unsur dari masyarakat, Kamis (25/6/2020). “Awalnya saya mendapat keluhan dari ketujuh perangkat desa yang pada saat itu belum dialihfungsikan sebagai staf. Mereka bilang, sekitar akhir Februari atau awal Maret 2020 mau menjual sewa tanah bengkok hak mereka, tapi tidak diijinkan oleh kuwu. Dan setelah saya telusuri, ternyata kuwu telah menjualnya. Luas keseluruhan tanah tersebut adalah 12 Hektar dengan harga per hektarnya Rp 13 juta,” ungkap Warsim yang akrab dipanggil Pe’ong ini kepada JP. Warsim menambahkan, kalau mengacu kepada kwitansi, tanah tersebut dijual pada bulan Januari dan Maret 2020. “Yang partama, Kuwu Eka menjual sewa tanah itu pada tanggal 21 Januari 2020 seluas 5 Hektar kepada H. Warid. Selanjutnya yang kedua menjual 5 hektar lagi. H. Warid keberatan memberikan bukti kwitansinya, kata dia kwitansi tersebut dipegang oleh orang-orang yang beli tanah sewa tersebut darinya. Dan yang ketiga tanah seluas 2 Hektar dijual kepada H. Saripin pada tanggal 28 Maret 2020,” terangnya. Lanjut Warsim, ketujuh staf ini sudah mewacanakan negosiasi agar ada itikad baik dari kuwu untuk memberikan hak sewa tanah tersebut, bahkan terakhir pihak Kecamatan Gebang menjanjikan akan memfasilitasi untuk memediasi masalah itu. “Tapi ya sampai saat ini belum juga terlaksana. Maka dari itu saya sebagai unsur dari masyarakat akan melaporkan kuwu kepada pihak kepolisian besok (Hari ini-red, Jum’at tanggal 26 Juni 2020),” tegasnya. Ketujuh staf yang sebelumnya menjabat sebagai Perangkat Desa Kalimekar diantaranya yaitu Ahmad Tabrani (Sekdes), Wili Wiguna (Kasi Kesejahteraan), Krisno Permadi (Kuar Keuangan), Rudi Hartono (Kaur Perencanaan), Bajuri (Kasi Pelayanan), M. Aliyudin Abdullah (Kadus lll), dan Taufik Nurohman (Bendahara). “Mereka-merek itu masih ada hak atas tanah bengkok sampai tahun 2021,” tandasnya. Sementara itu, Ketua BPD Kalimekar, Usaman Abdulah mengaku sangat terkejut dengan adanya kisruh tanah bengkok yang awalnya berkembang di masyarakat lewat media sosial. “Kemudian saya langsung mengadakan rapat dengan Anggota BPD, yang intinya untuk menindaklanjuti apakah benar bahwa kuwu telah menjual sewa tanah bengkok yang seharusnya menjadi hak ketujuh staf yang sebelumnya adalah perangkat desa. Malah waktu itu kami sudah buat berita acara, undangan dan resume-nya dan pak kuwu mengakui. Kata Pak Kuwu, uang tersebut alasannya untuk penanggulangan Covid 19 karena bantuan dari pemerintah belum turun. Ya jadinya menjual bengkok tersebut,” ujar Ketua BPD Kalimekar.

0 Komentar