Sebab dalam aturan menyebutkan bahwa anggota DPRD tidak boleh beracara ketika yang bersangkutan bukanlah yang tergugat, karena yang ia gugat merupakan Ketua Panlih Pilwabup Bekasi.
“Saya juga akan membuat laporan karena hakim ini mendiamkan anggota dewan jadi kuasa hukum. Kemudian langkah selanjutnya kita mengajukan banding, ini masih lanjut karena keputusan sela itu belum final, baru sebatas kewenangan mengadili,” pungkasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kuasa tergugat II, Nyumarno mengatakan, bila kuasa hukum penggugat merasa keberatan akan keberadaannya sebagai kuasa tergugat, seharusnya sejak awal dirinya telah dilarang untuk beracara.
Baca Juga:Hakim Pastikan Kasus Agus Sopyan Vonis PidanaTersangkut Pungli e-KTP, Begini Nasib Kabid Dafduk dan 2 PNS Disdukcapil Kab Cirebon
“Ya kalau masih nanya keabsahan surat kuasa saya, itu menjadi ranah dan kewenangan Majelis Hakim. Kenapa tidak dari awal persidangan. Dalam persidangan, eksepsi dan jawaban saya selaku kuasa tergugat, duplik saya selaku kuasa tergugat di beberapa kali sidang sebelumnya, diterima oleh Penggugat dan Majelis Hakim.
Dalam persidangan, penggugat juga tidak pernah melakukan keberatan atau eksepsi dan bantahan apapun kaitan legal standing saya sebagai kuasa tergugat,” beber Nyumarno.
Dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim, dirinya mengaku menerima dan mengapresiasi putusan tersebut, lantaran permohonan eksepsi kompetensi absolut yang ia ajukan kaitan kewenangan peradilan untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo, merupakan kewenangan PTUN Bandung.
“Yuridiksi peradilan yang memutus pokok perkara dan petitum penggugat yang dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk menyatakan SK tergugat I yakni Ketua DPRD cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan permintaan penggugat untuk menyatakan surat keputusan tergugat II yakni Ketua Panlih adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap, itu adalah kewenangan Peradilan PTUN,” bebernya.
Menurutnya sudah benar putusan Majelis Hakim, bahwa Pengadilan Negeri Cikarang tidak mempunyai kewenangan memeriksa dan mengadili pokok perkara yang berkaitan dengan keabsahan keputusan objek Tata Usaha Negara. (Fal)
