Pengadilan Negeri Bekasi Tolak Gugatan Partai Nasdem

Pengadilan Negeri Bekasi Tolak Gugatan Partai Nasdem
0 Komentar

BEKASI – Sidang gugatan yang dilayangkan DPD Partai Nasdem Kabupaten Bekasi ke Ketua DPRD dan Panlih Wakil Bupati Bekasi telah masuk dalam putusan sela Rabu 25/06/2020.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Decky Christian dalam pembacaan putusan sela menyebut eksepsi kompetensi absolut atau keberatan kaitan kewenangan Pengadilan yang diajukan tergugat I, tergugat II dan tergugat Intervensi diterima Majelis Hakim PN Cikarang. Perkara Aquo tersebut bukan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Cikarang, tetapi menjadi yuridiksi kewenangan PTUN Bandung.

Kuasa Hukum DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi, Mohammad Iqbal Salim mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, sebab menurutnya ada pergeseran substansi dari persoalan yang menjadi materi gugatan.

Baca Juga:Hakim Pastikan Kasus Agus Sopyan Vonis PidanaTersangkut Pungli e-KTP, Begini Nasib Kabid Dafduk dan 2 PNS Disdukcapil Kab Cirebon

Menurutnya, putusan tidak objektif. Karena mereduksi kewenangan Pengadilan Negeri. Dalam pertimbangan yang pertanyakan hanya seputar SK, dan masalah posita gugatan. Sementara untuk membedakan ini kewenangan PTUN atau tidak itu ada di Petitum. 

“Dalam petitum itu dituliskan membatalkan SK gak, kalau isinya membatalkan SK memang itu kewenangan PTUN. Nah kita kan tidak menyoroti pembatalan, tapi menyoroti perbuatan melawan undang-undang sehingga timbul SK itu, dengan dia tidak mempertimbangan Petitum berarti keputusan dari majelis hakim kurang memiliki pertimbangan yang cukup,” jelasnya.

Masih kata kuasa hukum, dalam gugatan yang dilayangkan, memang tidak membatalkan SK akan tetapi menggugat SK itu cacat karena melawan undang-undang serta tidak memiliki kekuatan hukum sehingga hal itu kewenangan Pengadilan Negeri.

Ia menyebutkan, dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 176 tertulis bahwa rekomendasi Calon Wakil Bupati Bekasi diserahkan langsung oleh Bupati ke DPRD, namun yang terjadi saat itu rekomendasi tersebut tidak diserahkan oleh bupati dengan alasan belum ada dua nama yang sama.

Tetapi yang terjadi DPRD langsung melakukan penetapan dan pengesahan calon Wakil Bupati Bekasi dan kemudian di Paripurnakan ini yang kita gugat sebenarnya. Belum lagi, munculnya rekomendasi atas nama Akhmad Marjuki dibuat sebelum tatib terbentuk.

Kemudian, ia juga menyoroti kehadiran Nyumarno yang disebut merupakan kuasa tergugat. Sejak awal ia sudah melihat ketidak obyetifan majelis hakim dengan membiarkan anggota DPRD yang bukan merupakan tergugat menjadi kuasa.

0 Komentar