Selain itu berbagai jenis lomba yang selama ini diadakan oleh penilaian yang menghabiskan dana SKPD DPMDesa seharusnya diubah menjadi pemodelan – pemodelan percontohan posyandu multifungsi yang akan menjadi penguat satu kecamatan di desa pilihan.
Hal ini disebabkan karena kompetisi menurut riset adalah sumber persaingan tidak sehat dan jauh dari implementasi misi perpres nomor 99 th 2017. Sebab hanya 3 hingga 5 posyandu yang akan menang dalam sebuah kompetisi. Bila ada posyandu yang menang, maka posyandu yang lain pasti kalah. Pembelajaran yang diperoleh akan membuat sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta memburuk dimana kompetisi dibiasakan memandang peserta lain sebagai penghalang dari kemenangan dan tanpa disadari akan memperlemah ketahanan bangsa dan bela negara pada perpres no 99 th 2017 pasal 1 butir 1 – 10.
Sebagai solusinya leading sektor Dinas Kesehatan dan Dinas DPMDesa Provinsi – Kota dan Kabupaten yang selama ini membawahi posyandu harus diperbaharui menjadi kewenangan Sekretaris Daerah Provinsi – Kota dan Kabupaten agar dapat disinergikan dengan rencana strategis Dharma Wanita Persatuan.
Perombakan perpres 99 th 2017 bersifat mendesak karena akan berdampak sangat besar pada pencapaian pilar 1 sosial tujuan pembangunan berkelanjutan terutama pada implementasi Permendes PDTT 2/2016 dalam implementasi Desa Membangun dengan indikator Indikator Ketahanan Sosial (modal sosial, kesehatan, pendidikan, pemukiman) Ketahanan Ekonomi (keragaman produksi, perdagangan, distribusi, perkreditan, lembaga ekonomi, keterbukaan wilayah) Ketahanan Lingkungan (kualitas lingkungan, potensi rawan bencana).
Dari berbagai sumber.
Baca Juga:Pria ini Bejat, Anak Tetangganya yang Berusia 5 Tahun DicabuliHelikopter Milik TNI AD Meledak di Area Industri Kendal, 4 Tewas
Artikel Advokasi Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat dan Desa
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2020
oleh Putri Amalia Siregar
Ketua Umum Bina Eka Lestari (Penelitian Pendidikan – Pemberdayaaan Perempuan – Perlindungan Anak)
