Peran Ketahanan “Kesehatan” Keluarga ASN dalam Pengurangan Risiko Bencana Ideologi

Peran Ketahanan "Kesehatan" Keluarga ASN dalam Pengurangan Risiko Bencana Ideologi
0 Komentar

Sebagai organisasi yang diusung untuk tujuan bersama, Dharma Wanita memiliki tugas pokok yaitu “Membina anggota, memperkukuh rasa persatuan dan kesatuan, meningkatkan kemampuan dan pengetahuan, menjalin hubungan kerjasama dengan berbagai pihak, serta meningkatkan kepedulian sosial dan melakukan pembinaan mental dan spiritual anggota agar menjadi manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berkepribadian serta berbudi pekerti luhur”.

Anggota organisasi Dharma Wanita adalah semua istri PNS di Indonesia yang meliputi istri PNS, istri pejabat negara bidang pemerintahan, istri pensiunan dan janda PNS, istri pegawai BUMN atau BUMD, istri pensiunan atau janda pegawai BUMN atau BUMD, istri kepala perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri TNI, istri POLRI, dan pensiunan PNS wanita melihat sudah terstruktur dan terdaftar di area ormas.

Adapun pelaksanaan perpres no 99 th 2017 seharusnya diberikan pada lembaga
Adapun pelaksanaan perpres no 99 th 2017 seharusnya diberikan pada lembaga peran serta masyarakat mandiri yang telah berbentuk forum sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Dalam perencanaan dan pelaksanaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf b, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/Iurah melibatkan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakat yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya. Diperbaharui menjadi bentuk Forum Nasional Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Masyarakat dan Desa yang memiliki 4 satuan tugas kajian lintas kementerian koordinasi sesuai dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:Pria ini Bejat, Anak Tetangganya yang Berusia 5 Tahun DicabuliHelikopter Milik TNI AD Meledak di Area Industri Kendal, 4 Tewas

Hal ini guna menghindari penggunaan dana SKPD terkait seperti SKPD DPMDesa – BP3AKB dalam hal perlombaan yang hanya menghabiskan dana APBD untuk pengadaan seragam – dana perjalanan dinas non PNS, pakaian batik kembaran, tiket, Pakaian OR, uang saku panitia perlombaan, sewa kendaraan dan sewa kamar bagi para pengurus anggota PKK yang biasanya terdiri dari para istri ASN berdasarkan kedekatan istri petahana.

Adapun seluruh permasalah 10 program PKK sebenarnya adalah program pengurangan risiko bencana kesehatan fisik – mental dan sosial yang berada langsung di bawah tanggung Jawab pelayanan sosial dasar Sekretaris Daerah yang selama ini tidak berjalan dengan semestinya sehingga diperlukan perbaikan regulasi setingkat peraturan presiden.

0 Komentar