Strategi Aksi untuk pengurangan risiko bencana Ideologi – Politik – Ekonomi – Sosial dan Budaya yang sering terjadi di lingkungan OPD berdasarkan realita dan observasi antara lain :
- Perseteruan Jabatan
- Pembagian Rejeki tambahan kegiatan
- Perselingkuhan
- Menikah tanpa izin istri pertama
- Gaya Hidup yang berlebihan
- Mayoritas dan minoritas kelompok
- Kelainan Jiwa yang tidak terdeteksi secara umum (pribadi psikopat )
Ketujuh point diatas wajib dibenahi oleh pemerimtah pusat terlebih dahulu sebelum beranjak menguatkan potensi SDM masyarakat. Sebagaimana kita ketahui ASN dalam pengabdiannya diharapkan sebagai pemberi pelayanan publik yang profesional dan berintegrasi tinggi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, begitu juga diharapkan sebagai perekat dan pemersatu bangsa mereka harus menjaga kondisi damai dan menciptakan kondisi damai. Dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, wawasan kebangsaan merupakan hal yang sangat penting untuk ditanamkan kepada setiap ASN sebagai proses dalam pembentukan sikap moral yang sehat untuk dapat memiliki kecintaan terhadap tanah airnya dalam memelihara kesinambungan perjalanan kehidupan bangsa, serta terpeliharanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk kesejahteraan rakyat.
Berkaca pada point 1 hingga point 7; maka para istri dari para petahana maupun ASN seluruh eselon terutama eselon 2 adalah masyarakat biasa yang tidak memiliki hak istimewa yang lebih dari warganegara lainnya; dimana saat ini terdapat keistimewaan terselubung yang dijadikan pembiasaan oleh para pembina OPD – SKPD untuk maksud – maksud tertentu mengistimewakan para istri petahana dan meninggalkan tugas utamanya sebagai pelayan publik lalu beralih menjadi pelayan istri petahana.; pada 27 undang undang dasar 1945 sudah disepakati bahwa segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. (Pasal 27 ayat 1).
Baca Juga:Pria ini Bejat, Anak Tetangganya yang Berusia 5 Tahun DicabuliHelikopter Milik TNI AD Meledak di Area Industri Kendal, 4 Tewas
Dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Th 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan mengimplementasikan Pasal 1: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
- Keluarga ASN termasuk unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
