Pada Pembukaan Undang–Undang Dasar 1945 termaktub sbb: Bahwa Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri–kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat dan sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang Kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka , bersatu dan berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Baca Juga:Pria ini Bejat, Anak Tetangganya yang Berusia 5 Tahun DicabuliHelikopter Milik TNI AD Meledak di Area Industri Kendal, 4 Tewas
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaaan Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kedilan yang beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, serta dengan mewujudkansuatu Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Saat ini bisa dikatakan fondasi dasar negara kita NKRI tengah berada dalam kondisi mati suri dimana kesatuan gerak tubuh kedaulatan NKRI yang seharusnya berfungsi telah lama ditinggalkan oleh para anggota dewan Perwakilan Rakyat juga utusan – utusan daerah daerah dan golongan – golongan menurut aturan yang ditetapkan oleh undang – undang menjadi fatamorgana pada perwujudan kelima Sila Pancasila.
Kekuasaan Pemerintahan Negara yang telah bersumpah dan berjanji dihadapan MPR dan DPR dengan mengatasnamakan : “ Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia; dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang – undang Dasar dan menjalankan segala Undang – undang dan peraturannya dengan seluas – luasnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa sangat sulit dirasakan oleh si miskin papa yang memiliki kedaulatan tanah dan air beserta isinya.
