Sarah Salsabila Minta Maaf sambil Nangis, Netizen: Air Mata Buaya, Proses Hukum Harus Dilakukan!

Sarah Salsabila Minta Maaf sambil Nangis, Netizen: Air Mata Buaya, Proses Hukum Harus Dilakukan!
0 Komentar

Dalam pasal tersebut, kata Agus, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. “Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan,” ujar Agus, seperti dilansir dari tribunnews, Jumat (22/5/2020).

“Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan,” lanjut Agus.

Selain itu, menurut Agus, Sarah juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.

Baca Juga:Polda Jabar Putar Balikan 72 Ribu Kendaraan Pemudik NekatRSUD Kota Depok Tutup! 27 Tenaga Medisnya Terpapar Corona

Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online. “Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK.”

Laman:

1 2 3
0 Komentar