Sarah Salsabila Minta Maaf sambil Nangis, Netizen: Air Mata Buaya, Proses Hukum Harus Dilakukan!

Sarah Salsabila Minta Maaf sambil Nangis, Netizen: Air Mata Buaya, Proses Hukum Harus Dilakukan!
0 Komentar

“Dan kalau keluar rumah saya hanya melakukan aksi sosial yakni melakukan penyemprotan desinfektan di rumah warga-warga dan setelah itu saya juga membantu masyarakat,” sambungnya lagi.

Ironis, banyak netizen meminta kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda aparat penegak hukum menyentuh kasus tersebut.

Beberapa praktisi dan pakar hukum pun berkomentar terkait apa yang dilakukan Sarah Salsabila. Seperti Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, yang menyebut kalau selegram pembuat video lelang keperawanan itu bisa terjerat UU ITE dan UU pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun serta denda Rp 6 miliar.

Baca Juga:Polda Jabar Putar Balikan 72 Ribu Kendaraan Pemudik NekatRSUD Kota Depok Tutup! 27 Tenaga Medisnya Terpapar Corona

Prof Hibnu Nugroho, mengatakan, aksi Sarah Salsabila dianggap memuat unsur pornografi. Jika sampai ke ranah hukum, kata dia, ada konsekuensi hukuman yang sudah menanti Sarah Salsabila.

Hibnu menuturkan video lelang keperawanan yang diposting di akun @sarahkeihl bisa dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) UU pornografi. Meski bertujuan untuk menyindir atau ungkapan sarkas untuk mereka yang dianggap tak peduli Corona, tetap saja video yang dibuat Sarah tidak pas.

“Tapi kan dari niatnya kemarin tidak dari motivasi kemarin. Setelah ada hujatan, baru ada bentuk (itu hanya) sarkas, itu kurang pas. Dia sebagai orang dewasa, orang cukuplah mengatakan itu, itu sebuah yang harus diperhitungkan,” kata Prof Hibnu Nugroho, Jumat (22/5/2020).

Untuk pelanggaran dua pasal yang disebutkan di atas sudah ada konsekuensinya. Adapun konsekuensi pidana terhadap seseorang yang melanggar Pasal 27 ayat (1) terdapat dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.

0 Komentar