JAKARTA – Harusnya, jika hukum mau ditegakkan dan tidak pandang bulu, pelaku video lelang perawan, Sarah Keihl, bisa dipenjara. Meski dia sudah melakukan klarifikasi, namun proses hukum harusnya tetap berjalan.
Lelang keperawanan yang sempat disampaikan oleh selebgram Sarah Keihl melalui akun Instagram pribadinya dinilai melanggar kesusilaan.
Menurut Ahli Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Agus Riewanto, aksi Sarah Keihl yang menyatakan diri siap melelang keperawanan demi membantu korban Covid-19 itu dapat dikenai pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 tentang ITE.
Baca Juga:Gubernur Jabar Terima Keputusan DPRD Soal Pembahasan LKPJ 2019Asyik Nongkrong di BAT, Puluhan Remaja “Disapu” Satpol PP, “Yang Pacaran Pun Ngacir”
Dalam pasal tersebut, kata Agus, Sarah Keihl bisa mendapat hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara. “Pasal itu mengatur mengenai larangan penyebaran informasi elektronik yang berbentuk pelanggaran kesusilaan,” ujar Agus, seperti dilansir dari tribunnews, Jumat (22/5/2020).
“Itu yang disampaikan ketika dia menjual keperawanan itu kan aspek susila, sesuatu yang dijunjung tinggi masyarakat tetapi dia informasikan secara daring di elektronik, secara main-main itu melanggar kesusilaan,” lanjut Agus.
Selain itu, menurut Agus, Sarah juga melanggar Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP.
Dalam hal ini, Agus mengatakan, perbuatan Sarah dianggap telah melakukan pekerjaan mucikari ataupun PSK secara online. “Bisa dikenai Pasal 296, Pasal 506 KUHP, di dua pasal itu intinya itu seseorang untuk menjadi mucikari dan PSK.”
“Kalau yang dikatakan Sarah itu ada unsur dia menjual keperawanan, dia bisa ada unsur-unsur ini perbuatan PSK, boleh jadi itu adalah tindakan yang berlaku sebagai mucikari. unsur itu bisa dijerat pada yang bersangkutan,” terangnya.
Agus pun menyampaikan, meskipun Sarah telah mengklarifikasi bahwa pernyataannya hanya berupa candaan ataupun sarkasme, hal itu tetap tidak bisa menghapus pidananya. Hal ini lantaran, dalam hukum pidana maka yang dihukum adalah perbuatannya.
“Video yang dia hapus itu tidak menghilangkan perbuatannya, unsur pidananya tetap bisa dikenai,” kata Agus.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Polresta Cirebon Musnahkan Belasan Ribu MirasTMP Kabupaten Bekasi Bagikan 1.000 Paket Sembako ke Warga
Bahkan, Agus menambahkan, sekalipun Sarah telah menyampaikan permohonan maaf, hal itu hanya dapat menjadi pertimbangan ketika sudah diproses di pengadilan.
Ia pun menegaskan bahwa maaf tidak akan menghapuskan pidana.
“Maaf dalam pidana itu tidak dikenal, maaf tidak menghapuskan pidana, maaf itu akan menjadi pertimbangan hakim pada saat nanti seseorang itu diproses di pengadilan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman, tapi tidak menghilangkan,” jelas Agus.
