Jaya, salah seorang anggota kelompok penerima program bantuan PKH yang merasa
dirugikan dengan pemotongan tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lokasi,
pemotongan dilakukan hampir menyeluruh di semua penerima bantuan di Desa Pantai
Harapan Jaya.
“Kami minta dikembalikan, karena
selama koordinator tidak pernah transparan dalam pengelolaan uang hasil
pemotongan yang katanya untuk pemberdayaan tersebut,” pinta Niman (38), warga
Kampung Bulak Pengarengan RT.01/11 Desa Pantai Harapan Jaya, yang juga penerima
bantuan program PKH.
Baca Juga:Siapkan Rp 13,3 Triliun, bank bjb Pastikan Likuiditas Selama Ramadhan – Lebaran 2020 Lancarbank bjb Raih Indonesia Corporate PR Award 2020
Terpisah Dinas Sosial Kabupaten
Bekasi ketika dikonfirmasi terkait adanya pemotongan program PKH tersebut
mengaku tidak ada dan tidak diperbolehkan.
“Tidak ada dan tidak boleh ada
pemotongan apapun dalam program tersebut,” kata salah seorang staff Dinas
Sosial yang enggan disebut namanya.
Untuk diketahui, di Desa Pantai
Harapan Jaya penerima program PKH sebanyak 317 warga. Mereka para penerima
mengaku ingin uang dikembalikan dan tidak ada lagi pemotongan di kemudian hari.
Jika memang itu masih terjadi, maka mereka akan mengadukan oknum pelaku
pemotongan bantuan tersebut ke Pemkab Bekasi. (Red)
