Dilarang Mudik, Pebisnis Bebas Kemana Saja Pakai Pesawat?

Dilarang Mudik, Pebisnis Bebas Kemana Saja Pakai Pesawat?
Ilustrasi
0 Komentar

Saat ini, penerbangan yang diizinkan pemerintah hanya bisa dipesan melalui maskapai yang sudah operasional saja dan terbatas bagi penumpang bersyarat seperti pebisnis, penumpang repatriasi, perjalanan dinas pejabat negara dan tamu negara dengan wajib menyertakan surat keterangan negatif COVID-19 dari rumah sakit saja. Sedangkan, untuk tujuan penerbangan mudik tetap dilarang.

“Dikarenakan surat edaran tersebut dan airlines juga tidak memberikan izin kepada kami untuk menjual tiket, maka travel agent tetap masih mati suri, tidak bisa gerak dan usaha mendapatkan nafas menjalankan perusahaan tidak ada sama sekali,” katanya.

Selain itu, larangan penerbangan juga dikecualikan bagi pesawat yang:

  1. membawa pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia membawa tamu atau wakil kenegaraan yang merupakan perwakilan organisasi internasional
  2. merupakan penerbangan khusus repatriasi seperti pemulangan WNI maupun WNA
  3. merupakan operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat;
  4. merupakan operasional angkutan kargo
  5. merupakan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Laman:

1 2
0 Komentar