BEKASI – Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto menyesalkan kelakuan sejumlah pengembang perumahan dan kawasan industry besar yang hingga saat ini belum menyerahkan kewajiban fasilitas sosial.
“Sejak tahun 90 an, ada beberapa pengembang perumahan dan
kawasan industry yang belum menyerahkan fasosnya,” jelasnya, seperti dikutip
dari kabarsebelas.com.
Untuk diketahui, sejak 30 tahun yang lalu Kabupaten Bekasi
menjadi tujuan investasi dengan hadirnya beberapa kawasan industry disusul
dengan adanya kawasan hunian dan komersial. Dan, setiap pengembang wajib
menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai fasilitas ruang publik.
Baca Juga:1 Juli 2020, Iuran BPJS NaikWagub Lepas Distribusi Bansos Jabar di Garut
Dijelaskan, penyediaan fasos fasum kawasan industry dan
perumahan sudah diatur dalam Perda No.09 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan
Penyerahan Pra Sarana Sarana dan Utilitas Perumahan Rumah Susun dan Perniagaan Kabupaten
Bekasi, khususnya sesuai pasal 15 ayat 2 poin 2 tentang lahan fasos sebanyak 4
persen dari total luasan.
“Prinsipnya sebagai warga Bekasi, kami sangat berterimakasih
kepada para pengembang yang telah ikut membangun Bekasi. Mereka telah
berkontribusi terhadap kemajuan baik secara langsung maupun tidak langsung. Namun
sayang masih ada kewajiban yang mesti diselesaikan oleh pihak mereka,” ujarnya.
Budiyanto tegaskan, bahwa PUPR perlu mengambil langkah
langkah untuk merapihkan aset pemerintah daerah berupa fasos fasum yang masih
tertahan oleh pihak swasta. (red)
