Terendus Penyimpangan APBD di Bansos Covid-19, KIRAB Lapor ke Kejari Cikarang

Terendus Penyimpangan APBD di Bansos Covid-19, KIRAB Lapor ke Kejari Cikarang
0 Komentar

Proses pendistribusian sejumlah bahan pangan juga semestinya melibatkan sektor ekonomi di Bekasi seperti pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Sehingga, secara efektif bisa memberdayakan perekonomian di daerah atau di sektor lapisan bawah bisa ikut bergerak dan juga menjaga daya beli. 

“Tujuannya adalah dalam rangka pemberdayaan UMKM. Jadi, jangan hanya jejaring Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tapi juga lebih penting pelaku-pelaku usaha UMKM di daerah ini bisa dilibatkan dalam pengadaan dan distribusi Bansos,” jelas Megi. 

“Dan kami harapkan juga bukan hanya dalam bentuk Bansos, tapi juga bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) sehingga masyarakat bisa memiliki daya beli dan juga akan mempunyai efek secara langsung terhadap iklim usaha dan iklim bisnis di bawah seperti UMKM,” paparnya. 

Baca Juga:Salut! Di Tengah Corona dan Bulan Puasa, Tim Elang 063 SGJ Gelar Aksi Kemanusiaan, Donor DarahKantor DPC PDIP Kab. Bekasi Status Pinjam Pakai: Polisi Diminta Tindaklanjut Pelaku Pemukulan Terhadap Ahli Waris

Sementara itu, Pegiat KIRAB, Rahmat Damanhuri, sangat menyesalkan hingga saat ini belum ada klarifikasi Bupati maupun pemerintah daerah Kabupaten Bekasi terkait penempelan sticker/foto Bupati pada Bansos, maksud dan tujuannya, biayanya, dan perintah siapa. 

Vijay, panggilan akrab Rahmat Damanhuri menilai, politisasi bantuan sosial (Bansos) oleh kepala daerah dapat dijerat dengan undang-undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Menurutnya, kepala daerah yang mempolitisasi Bansos terindikasi melanggar Pasal 76 ayat 1: “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. 

Lebih lanjut pada Pasal 78 ayat 2 disebutkan, bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan. Salah satunya pada huruf e yang berbunyi jika melanggar larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat 1, kecuali huruf c, huruf i dan huruf j. 

“Ini sebuah pasal yang dapat dikonstruksi untuk kepala daerah yang melakukan politisasi bansos, dan itu bisa dibuktikan untuk diimpeach sebagaimana proses yang disampaikan di pasal 80,” papar pengurus KNPI Kabupaten Bekasi ini. 

“KIRAB juga menghimbau kepada seluruh masyakat untuk menuruti aturan pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi Covid-19, sebaiknya kita tetap dirumah aja, tidak mudik, ikuti protap pencegahan Corona dan bersama-sama menggapai asa Bekasi yang Baru, Bekasi yang Bersih tanpa KKN. Sehingga, terkesan banyak yang ditutup-tutupi. KIRAB mencium adanya dugaan penyimpangan APBD,” pungkasnya. (Jar)

0 Komentar