Soal Kasus Korupsi PDAM Karawang, Ini Pernyataan Askun

Soal Kasus Korupsi PDAM Karawang, Ini Pernyataan Askun
0 Komentar

Yang lebih mengenaskan, kata dia, adalah perlakuan yang diterima kliennya. Dimana di saat kliennya itu sedang sakit, karena dia sakit-sakitan, hingga saat ini, tidak diberikan kebijakan bantar.

“Ataukah penyidik tidak tahu dengan istilah bantar? Dia (kliennya) itu sakit–sakitan, kenapa tidak diberikan bantar? Maka jika ada apa–apa kepada klien saya, Polres Karawang yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Atas dasar tersebut Askun menantang Kasatreskrim Polres Karawang untuk membuktikan kebenaran dalam kasus tersebut, di pengadilan nanti. Dia berjanji akan membantu kliennya sampai selesai.

Baca Juga:Geger di Playangan! Ada yang Buang Bayi di Teras Rumah WargaGegara Utang: Dua Sahabat di Tasikmalaya Duel, 1 Tewas

Sekedar mengulas, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di tubuh PDAM tahun 2015/2018 sudah lama bergulir dan ditangani oleh Polres Karawang. Polres Karawang baru dapat menyampaikan dan menetapkan tersangka Tipikor PDAM Karawang pada tanggal 30 Maret 2020.

Adapun tiga nama yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Yogie Patiana Alsjah (Mantan Direktur Utama PDAM Karawang), Tatang Asmar (Mantan Direktur Umum PDAM Karawang) dan Novi Parida (Mantan Kasubid Kas PDAM Karawang). (zen)

Laman:

1 2
0 Komentar