Soal Kasus Korupsi PDAM Karawang, Ini Pernyataan Askun

Soal Kasus Korupsi PDAM Karawang, Ini Pernyataan Askun
0 Komentar

KARAWANG – Kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, masih menyisakan polemik. Praktisi Hukum di Karawang, Asep Agustian, SH, MH, meminta Kapolri dan Kapolda Jawa Barat meninjau langsung kasus tersebut, yang dianggapnya sumir.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Karawang Nomor: B/387/III/2020/Reskrim, prihal pemberitahuan penetapan 3 tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PDAM Tirta Tarum Karawang, salah satunya menjerat kliennya, yang merupakan bawahan dari pemegang keputusan di institusi tersebut. Dia menilai, penetapan 3 tersangka yang menjerat salah satu kliennya itu tidak transparan.

“Ungkapan Kasatreskrim Polres Karawang akan mengekspos penetapan tersangka kasus PDAM Tirta Tarum hingga saat ini tidak terbukti dan menjadi pertanyaan sejumlah awak media,” ujarnya, kepada awak media, beberapa hari lalu.

Baca Juga:Geger di Playangan! Ada yang Buang Bayi di Teras Rumah WargaGegara Utang: Dua Sahabat di Tasikmalaya Duel, 1 Tewas

Kata dia, kasus Tipikor PDAM Karawang terasa sumir. Untuk itu, dia meminta kepada Kapolri dan Polda Jabar untuk meninjau langsung kasus tersebut.

“Klien saya itu hanyalah pegawai biasa, jabatannya rendah, dia hanya disuruh membagikan uang, sesuai yang ditugaskan atasannya, dalam kata lain hanya seperti kurir lah. Padahal kan masih ada atasannya sekelas Kabag dan yang lainnya, kenapa mereka justru tidak terlibat,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Askun ini juga mempertanyakan soal status hukum penerima aliran dana PDAM yang diberikan melalui kliennya, padahal dalam keterangan kliennya saat di BAP penyidik Polres telah disampaikan siapa–siapa penerima anggaran PDAM, beserta buktinya.

“Kenapa para penikmat uang ini tidak ada didalam BAP, padahal klien saya pada saat di BAP membeberkan semua penerima uang itu, ada apa ini, kok bisa begini, ini yang saya maksud hukum dalam kasus ini sumir,” katanya.

Askun menyebut kejanggalan serta kesan diskriminatif yang diterima kliennya sudah tercium, sebelum penetapan tersangka ketidak adilan diterima kliennya. Pengajuan penangguhan yang disampaikan kepada penyidik Polres Karawang tidak mendapatkan respon apapun.

“Sebelum putusan tersangka ini diputuskan, kami melakukan upaya hukum dengan mengajukan surat penangguhan dengan dasar pertimbangan yang betsangkutan masih mempunyai anak kecil, boro – boro ada respon surat penangguhan yang kita ajukan tidak ada tanggapan sampai saat ini,” utasnya.

0 Komentar