Sah! Rabu Ini PSBB Tingkat Jabar Diberlakukan

Sah! Rabu Ini PSBB Tingkat Jabar Diberlakukan
0 Komentar

BANDUNG – Rabu (6/5/2020), PSBB tingkat Provinsi Jawa Barat (Jabar), fix diberlakukan. Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, telah menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jabar.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakukan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari, 6 Mei hingga 19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua bupati dan wali kota di Jawa Barat.

Baca Juga:Nongkrong Bareng di Kalibaru, Pemuda Mabuk Aniaya Temannya Pakai BesiYoutuber Bandung Dicari Polisi! Nge-Prank Bagi-Bagi Sembako, Isinya Sampah dan Batu

Baik kepgub, pergub, dan SE ditantangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5/2020), dua hari sebelum pelaksanaan PSBB Jabar.

“Tadi pagi Pak Gubernur telah menandatangani semuanya. Insya Allah Jabar siap melaksanakan PSBB,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Barat, Daud Ahmad, Senin (4/5/2020).

Dikatakan dia, secara umum Pergub tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

“Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor, baik pribadi maupun angkutan umum daring (online),” ucapnya.

Pada pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Hal teknis inilah yang satu di antaranya diatur dalam SE gubernur yang ditujukan kepada bupati/wali kota.

Baca Juga:Warga Ngeluh: Di Masa Pandemi Corona, Tagihan Listrik Naik 3 Kali LipatPemudik Ngumpet di Truk Barang Kepergok Kapolda di Palimanan

“Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami-istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan,” ujarnya.

Diharapkan, kata dia, Dengan mekanisme baru ini, tidak ada lagi pro dan kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.

0 Komentar