Mulai Hari ini, Karawang Berlakukan PSBB

Mulai Hari ini, Karawang Berlakukan PSBB
Sekda Karawang, H. Acep Jamhuri
0 Komentar

KARAWANG – Terhitung hari ini, Kabupaten Karawang berlakukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Sasarannya, 18 kecamatan.

“Penerapan PSBB merupakan arahan dari Gubernur Jawa Barat, Pak Ridwan Kamil, saat video conference, hari ini. Ada dampak penurunan grafik (kasus positif Covid-19) dengan diterapkan PSBB. Sehingga kami setuju dengan arahan Gubernur (Jabar) untuk PSBB,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, kemarin.

Dikatakan dia, pihaknya tengah melakukan persiapan segala sesuatunya, di antaranya menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dan sosialisasi. Awalnya, lanjut dia, Pemkab Karawang tak jadi mengajukan PSBB, namun menerapkan kedisiplinan dengan pola PSBB.

Baca Juga:Meraka adalah Lesbi Pembunuh Sadis, 1 Masih Berusia 15 TahunPria ini Sungguh Bejat! Anak Tirinya yang Masih ABG Dicabuli sejak 2017

Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, PSBB perlu diterapkan di Karawang karena daerahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bekasi yang juga zona merah.

“Intinya kami setuju Karawang berlakukan PSBB. Di Karawang sendiri angka kesembuhan pasien positif Covid-19 mencapai 53,7 persen dari total jumlah sampai hari ini ada 100 kasus Covid-19,” ucap Cellica. (red)

0 Komentar