Kejar Target, Bapenda Cetak Awal SPPT dan PBB-P2

Kejar Target, Bapenda Cetak Awal SPPT dan PBB-P2
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi
0 Komentar

BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan cetak massal Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal.

Upaya tersebut
dilakukan guna meningkatkan pencapaian target dan menghindari keterlambatan
pendistribusian SPPT kepada Wajib Pajak. Bertempat di Kantor Badan Pendapatan
Daerah (Bapenda), Kamis (23/1/2020).

Sekretaris Daerah
Kabupaten Bekasi, Uju dalam sambutannya mengatakan dirinya mengapresiasi kerja
Bapenda Kabupaten Bekasi dengan melakukan cetak massal SPPT, PBB-P2 lebih awal.
Dengan dicetaknya lebih awal, Uju berharap penyampaian atau pendistribusiannya
kepada wajib pajak lebih cepat dan tepat.

Baca Juga:Inovasi Baru, Bapenda Rilis Aplikasi Informasi PBB3 Bandit Berjimat dari Bekasi Beraksi di Cirebon, Digagalkan Anggota Brimob

“Setelah
ditetapkan SPPT segera di distribusikan dan pastikan itu sampai ke wajib pajak,
kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak agar segera dikembalikan,”
singkatnya.

Sementara itu,
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Herman Hanapi
menjelaskan Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi
Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah. Dimana Pajak Daerah merupakan salah
satu sumber Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) yang digunakan pemerintah untuk
menjalankan program-program kerjanya.

“Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan
pemerintahan,” katanya.

Menurut dia, PAD
juga dapat menunjang untuk pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat.
PBB-P2 Kabupaten Bekasi rnempunyai kontribusi terhadap pendapatan daerah kurang
lebih sebesar 20%.

Herman
memaparkan, target PBB-P2 tahun 2020 adalah sebesar Rp.553.186.313.757. Potensi
PBB-P2 tahun 2020 mengalami kenaikan Sebesar Rp. 78.121.565.733, atau setara
mengalami kenaikan15,53% dari tahun 2019 sehingga menjadi RP. 581.248.982.629.
Sehingga dengan jumlah total SPPT sebanyak 1.025.820 lembar,  dijadwalkan
selesai pada akhir bulan Februari.

“Artinya
dalam setiap tahun wajib pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan,”
ujarnya.

Herman
menambahkan, setelah dicetak nanti semuanya akan dibagikan kepada seluruh Objek
Pajak (OP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Bekasi

Baca Juga:Penyanyi Glenn Fredly Tutup UsiaPerkotaan Karawang (Kini) Terhias Baliho Bupati “S14P Lanjutkan Pembangunan”

“Teknisnya
bisa disalurkan langsung tim pendapatan atau melalui camat, desa dan kelurahan
untuk diserahkan kepada Wajib Pajak di wilayah masing-masing,” tutupnya.

0 Komentar