Ini Dia Oknum PNS Merangkap Anggota Ormas Pencuri Masker di RSUD Pagelaran

Ini Dia Oknum PNS Merangkap Anggota Ormas Pencuri Masker di RSUD Pagelaran
0 Komentar

Menurut Juang, uang hasil curian itu digunakan Isep Suherlan yang menjadi pelaku utama untuk membeli satu unik sepeda motor Honda Vario. Selebihnya uang tersebut dibagikan pada dua pelaku lainnya yang merupakan anak buah dari Isep.

“Uangnya dibelikan sepeda motor, terus uangnya dibagikan dengan dua pelaku lainnya. Katanya untuk keperluan sehari-hari. Dari hasilnya masih tersisa uang Rp 5 juta, dan kami amankan sebagai barang bukti bersama sepeda motor yang dibeli dari uang hasil mencuri masker. Kalau yang satu pelaku lagi, yakni Cecep dia sebagai penadah,” kata dia.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)

Laman:

1 2
0 Komentar