Antisipasi Corona, KAI Batalkan 19,4% Operasional Kereta Api

Antisipasi Corona, KAI Batalkan 19,4% Operasional Kereta Api
0 Komentar

BANDUNG – Antisipasi penyebaran corona, PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengurangi jumlah perjalanan kereta api hingga 19,4 persen.

“KAI mengurangi perjalanan sebanyak 103 perjalanan KA per hari mulai 2 April 2020, sehingga jumlah perjalanan KA perharinya turun dari 532 KA per hari menjadi 429 KA per hari,” ujar VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan dalam keterangan tertulis, Rabu (25/3/2020).

Yuskal menjelaskan, pengurangan jumlah perjalanan KA ini dilakukan bertahap, mulai 21 Maret 2020 (Tahap 1), 26 Maret 2020 (Tahap 2), dan 1 April 2020 (Tahap 3).

Baca Juga:Tegal akan Berlakukan Lockdown1 Dokter RSUD di Jabar Positif Corona, Meninggal Dunia

Adapun rincian kereta api yang dibatalkan sampai dengan tahap 3 adalah 72 KA Jarak Jauh dan 31 KA Lokal atau total 103 perjalanan KA. Sehingga jumlah perjalanan KA mulai 2 April 2020 tersisa 429 KA dengan rincian 182 KA Jarak Jauh dan 247 KA Lokal per harinya.

Adapun terdapat beberapa poin yang perlu disampaikan:

  1. Pemesanan tiket dikembalikan menjadi H-30 (dari yang sebelumnya H-90).
  2. Mulai tanggal 26 Maret, terdapat beberapa perjalanan KA yang secara bertahap dibatalkan perjalanannya. Silakan cek kembali tiket pesanan Anda. Pastikan no. HP anda aktif karena akan dihubungi oleh contact center KAI terkait informasi pembatalan dan pengalihan jadwal perjalanannya.
  3. Dalam hal penumpang dialihkan ke KA lain dan mendapat kelas yang sama atau lebih tinggi, KAI tidak akan mengenakan penambahan bea apapun. Sebaliknya, jika dialihkan lalu mendapat kelas yang lebih rendah, maka KAI akan memberikan bea pengembalian di stasiun kedatangan, dengan batas waktu pengembalian tiga hari dari tanggal yang tertera di tiket.
  4. Namun jika penumpang tidak berkenan dialihkan perjalanannya ke KA lain dan memilih untuk membatalkan perjalanannya, maka dapat melakukan pengembalian bea (refund) tiket secara penuh 100% di luar bea pesan secara tunai di stasiun keberangkatan atau stasiun lain.
  5. Bagi penumpang yang telah memiliki tiket pada perjalanan KA selama periode tanggal 23 Maret s.d 29 Mei 2020 juga dapat mengajukan pengembalian bea (refund) tiket secara penuh 100% di luar bea pesan. Proses pembatalan dapat dilakukan di loket stasiun pembatalan yang di tentukan & aplikasi KAI Access terbaru.

“Semoga kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, agar penyebaran virus corona melalui kereta api dapat dicegah,” tutup Yuskal. (Humas KAI)

0 Komentar