Khusus para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator ditegaskan Setiawan tetap berdinas dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan sistem kerja fleksibel juga tidak berlaku bagi dinas/badan/biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). (red)
