Hari ini Sidang Vonis Eks Sekda Jabar, Kasus Meikarta

Hari ini Sidang Vonis Eks Sekda Jabar, Kasus Meikarta
0 Komentar

BANDUNG – Hari ini, Rabu (18/3/2020), eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa akan menjalani sidang vonis, dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta.

Salah satu kuasa hukum Iwa, Anton Sulton berharap, menghadapi sidang vonis ini, majelis hakim menyatakan kliennya tak bersalah. Sebab selama proses persidangan, dugaan Iwa mendapat aliran dana baik dana langsung maupun melalui spanduk tidak terbukti.

Iwa diduga terlibat dalam kasus proyek Meikarta saat menjabat sebagai Sekda Jabar. Pemberian terhadap Iwa berupa spanduk saat dirinya hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar.

Baca Juga:Negaranya Lockdown, Ratusan WNA Cina Perpanjang Izin Tinggal di BandungMulai Besok, Tempat Hiburan Malam di Purwakarta Tutup!

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Iwa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara. (red)

0 Komentar