Tim Pengacara Cabut Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon di PTUN

Tim Pengacara Cabut Gugatan Perangkat Desa Gebang Kulon di PTUN
0 Komentar

Menanggapi hal ini, Kuwu Desa Gebang Kulon, Andi Subandi mengungkapkan, dirinya menyerahkan kembali keputusan kepada para penggugat. “Silahkan mereka mau menggugat kembali atau tidak,” ujarnya, Rabu (11/3/2020).

Dikatakan dia, bagi dirinya, selama putusan saya tidak menabrak aturan atau menyalahi aturan segala apapun haris siap dengan segala resikonya. “Sejak digugat oleh para perangkat desa karena dimutasikan jabatannya, saya sudah dua kali mendatangi PTUN Bandung,” ucapnya.

Undangan pertama, kata dia, pada 4 Maret lalu untuk persiapan sidang dan kelengkapan admisitrasi. “Alhamdulillah akhirnya hakim ketua dalam sidang telah memutuskan perkara yang digugat oleh para perangkat desa dicabut. Mereka mau menggugat kembali atau tidak saya menyerahkan kepada mereka,” katanya. (crd)

Laman:

1 2
0 Komentar