Sementara untuk tahap III, mereka harus membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa sampai tahap II dengan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit 90 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 75 persen. Selanjutnya, pemimpin wilayah juga wajib membuat laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa tahun anggaran sebelumnya.
Untuk itu, masyarakat harus ikut mengawasi pelaksanaannya. Berikut ciri-ciri anggaran desa tidak transparan:
- Tidak ada Papan Proyek
- Laporan Realisasi sama persis dengan RAB.
- Lembaga Desa, pengurusnya Keluarga Kades semua.
- BPD Mati Kiri alias Pasif alias Makan Gaji Buta
- KADES Pegang Semua UANG, Bendahara hanya berfungsi di Bank aja.
- Perangkat Desa yang Jujur dan Vokal biasanya “dipinggirkan”
- Banyak Kegiatan Terlambat Pelaksanaannya dari Jadwal, Padahal Anggarannya Sudah Ada.
- Musdes pesertanya sedikit. Muka yang hadir itu-itu aja dari tahun ke tahun. Yang kritis biasanya tidak diundang.
- BUMDES Tidak Berkembang.
- Belanja Barang / Jasa di MONOPOLI KADES.
- Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan kepada masyarakat.
- PEMDES Marah ketika ada yang menanyakan Anggaran kegiatan dan Anggaran Desa.
- KADES & PERANGKAT dalam waktu singkat, mampu membeli Mobil dan membangun rumah dengan harga/ biaya ratusan juta. Padahal sumber penghasilan TIDAK SEPADAN dengan apa yang terlihat sebagai pendapatannya.
Kalau sdh seperti ini, HATI-HATI memang.
