Dear Warga, Ini Ciri Anggaran Desa Tak Transparan

Dear Warga, Ini Ciri Anggaran Desa Tak Transparan
Ilustrasi
0 Komentar

PROGRAM Dana Desa (DD) diluncurkan dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat dan membangun desa. Namun pada prakteknya, masih banyak penyelenggaraan program tersebut yang tak sesuai dengan aturan, bahkan malah dikorup.

Kementerian Keuangan secara resmi merevisi ketentuan pengelolaan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205 Tahun 2019. Dengan beleid ini, skema penyaluran dana desa berubah menjadi pada tahap I sebesar 40 persen, tahap II sebesar 40 persen, dan tahap III sebesar 20 persen.

Ketentuan ini terbalik dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yaitu PMK No. 193 Tahun 2018. Di aturan sebelumnya, penyaluran dana desa tahap I sebesar 20 persen, tahap II 40 persen, dan tahap III 40 persen.

Baca Juga:Terkait Pertek BPN Kab Cirebon, Ini Solisinya2 Petinggi King of The King Ditangkap, Presidennya lagi Diburu

Pada Pasal 23 peraturan terbaru, penyaluran dana desa tahap I paling cepat disalurkan bulan Januari dan paling lambat Juni. Tahap II paling cepat disalurkan bulan Mei dan paling lambat minggu keempat Agustus. “Sementara tahap ketiga dana desa disalurkan paling cepat bulan Juli,” seperti dikutip dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205 Tahun 2019, Selasa, 14 Januari 2020.

Adapun perincian dana desa per kabupaten/kota dialokasikan secara merata berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula. Anggaran alokasi dasar adalah sebanyak 69 persen dari dana desa keseluruhan yang dibagi rata kepada tiap desa secara nasional.

Sementara untuk alokasi afirmasi dihitung sebesar 1,5 persen dari anggaran dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Selanjutnya, pagu alokasi kinerja dihitung 1,5 persen dari anggaran dibagi kepada desa berkinerja terbaik.

Kementerian Keuangan juga mengatur alokasi formula dihitung sebesar 28 persen dari anggaran dibagi berdasarkan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.

Dalam Pasal 24 yang mengatur syarat pencairan dana desa, disebutkan pada tahap I, para bupati atau wali kota harus menerbitkan peraturan bupati/wali kota terkait tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa. Kemudian, pemerintah daerah menerbitkan peraturan desa mengenai APBDes, dan selanjutnya menerbitkan surat kuasa pemindahbukuan dana desa.

Pada tahap II, pemimpin wilayah wajib membuat laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya. Mereka juga wajib membuat laporan realisasi penyerapan tahap I dengan tata-rata penyerapan sebesar 50 persen dan rata-rata keluaran paling sedikit 35 persen.

0 Komentar