KAB BANDUNG BARAT – Buntut dikeluarkannya Keputusan Gubernur (KepGub) Nomor 910 Tahun 2019 tentang Perubahan ke 6 Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), memicu protes keras dari para dokter yang bekerja di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Salah satunya yakni dokter-dokter yang ditugaskan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prov Jabar, Jalan Kolonel Matsuri KM 7 Kab Bandung Barat.
Baca Berita Terkait: Kepgub TPP Sudah Diteken Gubernur, “TOL” untuk Dokter Kapan?
Protes tersebut diutarakan lewat surat pernyataan sikap dari para dokter di RSJ Prov Jabar yang ditujukan kepada Direktur Utama RSJ setempat. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komite Medik RSJ Provinsi Jabar dr. Yuyun Setiawan SpKJ, tertanggal 29 Januari 2020.
RUMAH SAKIT JIWA PROV JABAR
Baca Juga:Mak Sri Maju di Pilkada Karawang 2020, Ini yang akan Dilakukan Seorang Warga di Tirtajaya2020, bank bjb Fokus Jaga Pertumbuhan Berkualitas
“Setelah upaya panjang dari dokter-dokter yang bertugas di 5 Rumah Sakit milik provinsi Jawa Barat, untuk memberikan pertimbangan dalam proses perubahan KepGub no 910/kep979/org/2019 tentang perubahan ke 6 TPP tanggal 28 November dan tidak mendapat tangapan yang serius dari Pemprov Jabar, maka kami Komite Medik RSJ Provinsi Jabar mengambil sikap terhitung tanggal 1 Februari 2020:
- Seluruh dokter bertugas mulai jam 07:30 sampai 16:00, selebihnya diserahkan tanggung jawab pelayanan pada manajemen.
- Menuntut adanya jasa medik (Bukan jasa pelayanan).
- Dokter umum hanya bertanggungjawab terhadap pelayanan IGD, selebihnya diserahkan kepada manajemen.
- Seluruh pekerjaan diluar pelayanan medis (bukan tupoksi dokter), diserahkan kepada manajemen.
Demikian adanya, terimakasih atas perhatiannya,” tulis Yuyun dalam surat tersebut.
Sementara itu, menurut penuturan sumber JP di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, diberlakukannya KepGub tersebut akan mengakibatkan tunjangan dokter sama dengan perawat. Efeknya akan ada eksedus perawat ke provinsi. Perawat yang kepintarannya tidak setaraf dokter akan tersingkir.
“Pemberi perintah sama penerima perintah, sama penghasilannya. Ini fenomena pertama di dunia. Akibatnya, beberapa rumah sakit akan menjadi puskesmas besar bila PMK 30 ini diterapkan. Di rumah sakit sudah bergemuruh slogan ‘Perawat Seharga Dokter’,” ungkap sumber JP itu.
Ia dan beberapa rekannya bahkan meminta media untuk datang langsung ke RS milik Pemprov yakni RS Al ihsan, RSJ, RS Paru, RSUD Jampang, dan RS Pamengpeuk guna mengkonfirmasi lebih jauh tentang masalah ini. “Efeknya terlalu besar kalau (KepGub) itu dijalankan,” imbuh sumber.
