Rumah Makan di Plawad Diduga Bodong, AK: Kok bisa Lolos?

Rumah Makan di Plawad Diduga Bodong, AK: Kok bisa Lolos?
0 Komentar

“Dan yang membuat saya heran, kenapa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang membiarkannya. Jelas-jelas sudah menabrak Peraturan Daerah (Perda). Untuk apa dibuat regulasi/aturan ketika terjadi pelanggaran dibiarkan? Dalam setiap aturan yang dibuat, tentunya ada sanksi ketika aturan itu dilanggar,” tandasnya.

Dalam hal ini, kata dia, dirinya bukan mau usil kepada pihak yang berinvestasi di Karawang. Tapi menurutnya, aturan tetap harus ditegakkan. Masalahnya, dengan diaturnya zonasi saja, lahan teknis pertanian Karawang sudah berkurang. Apa lagi ketika terjadi pelanggaran pada zonasi yang sudah ditentukan.

“Jadi, tidak mungkin rumah makan tersebut mendapat izin dari Pemkab Karawang. Artinya, sampai kapan pun tetap menjadi tempat usaha ilegal tanpa izin,” katanya. (zen)

Laman:

1 2
0 Komentar