Soal Bongkar Pasang Perangkat Desa Gebang Kulon, Kuwu Andi: Saya Sudah Tempuh Berbagai Cara

Soal Bongkar Pasang Perangkat Desa Gebang Kulon, Kuwu Andi: Saya Sudah Tempuh Berbagai Cara
0 Komentar

Ia juga menambahkan, bilamana hari minggu nanti belum ada titik temu, maka akan ada perwakilan dari masing-masing blok sebanyak 10 orang per blok yang akan datang ke kantor desa. Jadi total perwakilan warga yang akan datang ke kantor desa sebanyak 60 orang. “Itu inisiatif warga yang sejak lama ingin Gebang Kulon segera melaksanakan program dan melakukan perubahan perangkat desa. Mereka sebenarnya sudah ingin melakukan aksi di kantor desa sejak lama, tapi saya tahan-tahan terus demi kondusifitas. Tapi kalau sekedar perwakilan, Insya Allah akan saya fasilitasi harapan dan aspirasi mereka,” tandasnya, Sabtu (19/1/2020).

Soal Bongkar Pasang Perangkat Desa Gebang Kulon, Kuwu Andi: Saya Sudah Tempuh Berbagai CaraPOLEMIK BONGKAR PASANG PERANGKAT DESA GEBANG KULON DIHARAPKAN SEGERA MENEMUKAN TITIK TERANG

Sementara itu, pernyataan Bupati Cirebon dan Komisi I DPRD membawa angin segar untuk para kuwu baru, termasuk Kuwu Gebang Kulon. Di hari yang sama, Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Jumat (17/1/2020) juga ikut angkat bicara. “Terkait perangkat kan ada mekanismenya, ikuti saja mekanismenya. Memang ada beberapa dari pilwu kemarin perangkat desa yang mendukung salah satu calon, padahal sebenarnya perangkat desa harus netral. Setelah calon yang dia dukung kalah, yang jadi kuwunya harus minta diganti perangkatnya,” ungkap bupati. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohman menyampaikan, pihaknya menyerahkan soal bongkar pasang perangkat desa kepada kuwu terpilih. Pasalnya, hal itu merupakan domain kuwu terpilih yang mengetahui kondisi desa setempat. Namun demikian, pihaknya tetap menyarankan kepada kuwu terpilih agar menempuh proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan aturan yang ada. “Kami sarankan harus sesuai aturan. Kami berikan aturannya kepada para kuwu (baru) untuk dipelajari agar bongkar pasang bisa sesuai perbup yang ada,” ujar Abdul Rohman. Dia menambahkan, hasil rapat evaluasi dengan DPMD itu rencananya akan ditindaklanjuti ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Dimungkinkan, dalam rapat kerja (raker) nanti akan ada wacana perubahan perda dan perbup yang bisa menjadi solusi, juga tidak merugikan salahsatu pihak. Saat ini, ia mengaku belum mengetahui persis pasal-pasal mana saja yang perlu dilakukan revisi. “Saya belum baca semua, masih dipelajari,” papar Rohman. Selain itu, Komisi I juga berencana membawa persoalan tersebut ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “Ya ke depan nanti kita akan ke sana,” pungkasnya. (adi/jay)

0 Komentar