Ganja 50 Kg akan Diedarkan di Cirebon untuk Malam Tahun Baru, Pelakunya Ditembak

Ganja 50 Kg akan Diedarkan di Cirebon untuk Malam Tahun Baru, Pelakunya Ditembak
0 Komentar

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Sementara pengakuan keduanya, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung, untuk dipakai di malam pergantian tahun. (red)

Laman:

1 2
0 Komentar