“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Sementara pengakuan keduanya, ganja tersebut rencananya akan diedarkan di Cirebon, Sukabumi, Cianjur dan Bandung, untuk dipakai di malam pergantian tahun. (red)
