“Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya,” ujar Ade.
Mengantongi hukuman percobaan, jika melakukan perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, Dhani akan langsung dikurung selama 3 bulan penjara tanpa perlu adanya sidang lagi. Belum lagi ditambah kasus pidana baru itu. (red/dtc)
